Desa Talang, Kecamatan Bayat merupakan salah satu desa di Kabupaten Klaten yang wilayahnya masuk dalam kategori penanganan kemiskinan ekstrem (PKE).
Hanya saja untuk percepatan penangananya tidak hanya mengandalkan pemerintah semata. Tetapi juga dukungan dari dunia usaha seperti yang dilakukan PT Tirta Investama atau AQUA Klaten pada Selasa (30/1).
AQUA Klaten berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan secara simbolis 10 unit pemasangan instalasi listrik baru berbasis PKE di tiga desa.
Meliputi Desa Talang, Krikilan dan Tegalrejo, Kecamatan Bayat. Seluruh penerima manfaat termasuk kategori PKE.
”Bisnis AQUA itu tidak hanya berorientasi pada profit semata. Tetapi sesuai komitmen ganda perusahaan bahwa suksesnya suatu bisnis tidak bisa hanya berhenti di depan gerbang pabrik perusahaan. Namun juga harus bisa mempengaruhi inovasi masyarakat sekitar,” jelas Stakeholder Relation PT Tirta Investama-Pabrik Klaten Rama Zakaria, Kamis (1/2).
Lebih lanjut, Rama menyebut bahwa sudah berjalan tiga tahun ini berkolaborasi dengan ESDM Jateng dalam pemasangan instalasi listrik baru yang masuk dalam PKE. Sebelumnya melakukan hal yang sama di daerah Jatinom dan sekitarnya.
”Mohon doanya demi keberlanjutan bisnis AQUA. Dimana kita juga berharap apa yang kita lakukan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat,” tambah Rama.
Salah satu penerima, Miyatun asal Desa Talang, Kecamatan Bayat mengucapkan terima kasih kepada AQUA Klaten yang memfasilitasi pemasangan instalasi listrik baru di rumahnya.
Mengingat sebelumnya harus menumpang pada sambungan rumah anaknya dengan penggunaan yang terbatas.
”Alhamdulillah saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah sudi membantu memfasilitasi pemasangan di rumah saya. Kini sudah bisa merasakan manfaatnya, di antaranya sudah bisa menggunakan penanak nasi,” ucapnya.
Budiyono yang mewakili ESDM Jateng menyampaikan kegiatan pemasangan instalasi listrik baru itu merupakan komitmen jajarannya dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas kebutuhan energi.
Diharapkan program tersebut terbuka untuk berkolaborasi bersama pihak swasta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kriteria dalam penerima instalasi listrik ini harus masuk dalam kategori belum punya sambungan meteran di rumah. NIK-nya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status rumah milik sendiri dan jarak tidak lebih dari 60 meter dari Kwh terdekat,” jelasnya.
Sumber: https://radarsolo.jawapos.com/klaten